087 865 507 155
info.jabalhikmah@gmail.com
Sakra, Lombok Timur, NTB 83671
blog-img
26/05/2020

ANGGARAN DASAR

Zainul Muhlis | Kepondokan

ANGGARAN DASAR

PONDOK PESANTREN JABAL HIKMAH MEKARSARI

MEKARSARI-SUWANGI TIMUR-SAKRA-LOMBOK TIMUR-NTB

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah Lembaga Pendidikan Agama Islam yang berada di Mekarsari Desa Swangi Timur Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berfungsi sebagai pusat tholab al-`ilmi, pembinaan akhlaq al-karimah, kegiatan dakwah, pengembangan keterampilan, dan kepedulian sosial di lingkungan Pondok Pesantren Jabal Hikmah, masyarakat, Nusa dan Bangsa pada umumnya.

 

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN

DAN JANGKA WAKTU

 

Pasal 2

Nama

Pondok Pesantren ini bernama Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari sejak tanggal 18 Oktober 2008.

 

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari berkedudukan di Mekarsari Dusun Penye, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dapat membentuk perwakilan/cabang jika diperlukan untuk kepentingan Perkembangan, pendidikan dan Dakwah Islamiyah.

 

Pasal 4

Jangka Waktu

Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

 

 

 

 

BAB III

VISI, MISI, LANDASAN, AZAS, PRINSIP,

PANCA JIWA, MOTTO, SEMBOYAN DAN LIMA LANGKAH TARGET

 

Pasal 5

Visi

Menjadi Pondok Pesantren Rakyat yang bermutu Tinggi dan bermakna bagi Agama, Masyarakat, Nusa dan Bangsa dengan tetap “Berjiwa Pondok dan Bermotto Pondok” untuk mewujudkan Santri/santriwati yang Intelek dan Professional di bidangnya.

 

Pasal 6

Misi

  1. Mengembangkan serta memperdalam ilmu keagamaan, kemasyarakatan/sosial, dan kemanusiaan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman.
  2. Mendidik dan mengembangkan kader ummah yang intelek untuk mewujudkan masyarakat islami.
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berbasis islami dan membentuk karakter umat menuju kesejahteraan lahir batin dunia akhirat.
  4. Mengembangkan pengkajian dan penelitian terhadap seni, ilmu dan teknologi.
  5. Membangun iklim dan suasana akademik yang demokratis-agamis, berdasarkan nilai/Jiwa dan Motto Pondok Pesantren.

 

Pasal 7

Landasan

Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al- Hadits serta Ahlissunah wal jama’ah dengan tetap menjunjung aturan-aturan Negara.

 

Pasal 8

Azas

Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari berazas kepada Taat pada Agama/Hukum, Berakhlaqul Karimah, Kegiatan Dakwah/Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial serta tidak berapiliasi pada Partai Politik tertentu (Independen).

 

Pasal 9

Prinsip

Prinsip dasar Pengurus dan Warga Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari :

  1. Keikhlasan
  2. Kejujuran,
  3. Kebersamaan,
  4. Kemandirian,
  5. Kesederhanaan,
  6. Keterbukaan, dan
  7. Kekeluargaan.

 

Pasal 10

Panca Jiwa Pondok Pesantren

Panca Jiwa Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari atau lima jiwa yang dimiliki oleh warga Pondok pesantren ialah :

1. Keikhlasan.

2. Kebersamaan.

3. Ukhuah Islamiah.  

4. Berdikari.

5. keistikomahan.

 

Pasal 11

Motto Pondok Pesantren

Motto Pondok Pesantren yang dimiliki oleh warga Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari ialah :

  1. Berbudi Tinggi,
  2. Berbadan Sehat,
  3. Berpengetahuan Luas,
  4. Berfikiran Cerdas.

 

Pasal 12

Semboyan Pondok Pesantren

Semboyan pondok pesantren yang harus dijiwai dan sebagai motivasi warga Pondok pesantren Jabal Hikmah ialah :

  1. Jabal Hikmah diatas, untuk semua golongan.
  2. Mati adalah kata henti untuk sebuah kreasi.
  3. Siap memimpin dan siap dipimpin.
  4. Berani hidup tak takut mati, takut mati jangan hidup, takut hidup mati saja.
  5. Tidak takut untuk berpikir cerdas, bekerja keras, bersabar keras dan berdo’a Ikhlas.

 

Pasal 13

Lima Langkah Target Pondok Pesantren

Lima langkah taget Pondok Pesantren yang merupakan Program Kerja Pokok Pondok Pesantren yang memberikan arah dan panduan untuk mewujudkan upaya pengembangan dan kemajuan tersebut, adapun Lima langkah target itu meliputi bidang-bidang berikut :

  1. Pendidikan dan Pengajaran
  2. Kaderisasi
  3. Sarana Prasaran
  4. Pembendaharaan
  5. Kesejahteraan Keluarga Pondok

 

BAB IV

TUJUAN PONDOK DAN TUJUAN PENDIDIKAN PONDOK

 

Pasal 14

Tujuan Pondok

Adapula tujuan Pondok Peasantren Jabal Hikmah Mekarsari dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Tujuan Umum

Membentuk Santri santriwati yang Berbudi Tinggi, Berbadan Sehat, Berpengetahuan Luas, Berfikiran Cerdas (Motto Pondok) serta taat menjalankan syari’at Islam, berkhidmat kepada bangsa dan Negara, demi perkembangan agama Islam dan pembangunan bangsa Indonesia.

 

  1. Tujuan Khusus
  1. Menghasilkan santri/santriwati yang memiliki wawasan pemikiran Islam yang kritis, analitis dan terbuka untuk pembaharuan keilmuan Islam.
  2. Menghasilkan santri/santriwati yang mampu melakukan pemecahan masalah secara ilmiah serta tanggap terhadap perubahan dan kemajuan zaman.
  3. Menghasilkan santri/santriwati yang mengembangkan keilmuan dalam tradisi kajian Islam dan persoalan sosial kemanusiaan.
  4. Menghasilkan santri/santriwati yang mampu melakukan tugas-tugas kependidikan dan kepengajaran.
  5. Menghasilkan santri/santriwati yang menguasai wawasan keilmuan di bidang agama-agama dan menegakkan kerukunan antar umat beragama.
  6. Menghasilkan santri/santriwati yang menguasai wawasan keilmuan dan seni Islam serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat sebagai wujud partisipasi meningkatkan sumber daya manusia Muslim Indonesia.

 

Pasal 15

Tujuan Pendidikan Pondok Pesantren

Tujuan pendidikan Pondok Pesantren Jabal Hikmah adalah membentuk Pribadi Beriman, Bertakwa, Berakhlaq Karimah dan Professional dalam bidangnya sehingga dapat mengabdi pada umat dengan penuh keikhlasan dan berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat. Secara garis besar, arah dan tujuan pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren Jabal Hikmah adalah :

  1. Pendidikan Kemasyarakatan
  2. Kesederhanaan
  3. Tidak Berpartai
  4. Menuntut ilmu karena Allah.

 

 

BAB V

KEUANGAN DAN USAHA PONDOK PESANTREN

 

Pasal 16

Keuangan

Ada pula keuangan Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari bersumber dari :

  1. Pembiayaan pendidikan/kegiatan Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari berasal dari :
  1. Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari.
  2. Pribadi pengasuh.
  3. Ta`awun santri sesuai dengan ketentuan pondok pesantren.
  4. Para donatur dan simpatisan keluarga besar Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  5. Hasil dari unit-unit usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pondok pesantren.
  6. Bantuan lain yang halal dan tidak mengikat dari lembaga/instansi Pemerintah maupun Swasta.
  1. Pengelolaan keuang Pondok Pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Kepala Pengasuh/pimpinan Pondok Pesantren.

 

Pasal 17

Usaha Pondok Pesantren

  1. Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari berhak untuk mendirikan  perusahaan dan menerima bantuan dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat.
  2. Untuk menunjang hasil usaha, Pondok Pesantren bekerjasama dengan Koperasi Pondok Pesantren dan Yayasan beserta unit-unit usaha yang dikembangkan oleh Pondok Pesantren.
  3. Segala bentuk bantuan dan usaha yang diterima Pondok Pesantren di kelola sesuai dengan bidangnya masing-masing.

 

 

BAB VI

KEPENGURUSAN DAN PERIODE KEPENGURUSAN

 

Pasal 18

Kepengurusan

Pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Jabal Hikmah dengan komponen pengurus Dewan Wakaf, Dewan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari yang memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi pada perjuangan dan perkembangan Pondok Pesantren.

 

Pasal 19

  1. Akhir masa kepengurusan Dewan Wakaf dan Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah 60 bulan dari semenjak ditetapkan.
  2. Masa Kepengurusan Dewan Wakaf Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah 3 (tiga) kali masa kepengurusan semenjak dilantik.
  3. Masa Kepengurusan Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah seumur hidup yang berpatokan kepada Musyawarah Keluarga Pondok Pesantren Jabal Hikmah melalaui Musyawarah Dewan Wakaf untuk menentukan masa kepengurusan Dewan Pengasuh Pondok Pesantren.
  4. Masa Kepengurusan Pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari ditetapkan secara tersendiri dalam keputusan Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  5. Apabila sewaktu-waktu ada kekosongan kepengurusan dan diperlukan pengganti maka pengurus pengganti mengikuti masa periode tersebut.

 

BAB VII

KEDAULATAN

 

Pasal 20

Pemegang kekuasaan tertinggi di Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari selaku mandataris Dewan Wakaf Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.

 

 

 

BAB VIII

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 21

Dewan Wakaf Pondok Pesantren

  1. Dewan Wakaf Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah semacam badan legislatif dan badan Penasehat Pondok Pesantren.
  2. Dewan Wakaf Pondok Pesantren Jabal Hikmah beranggotakan 15 orang dengan komposisi dan penentuan pengurus pada Musyawarah Keluarga Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
  3. Dewan Wakaf Pondok Pesantren bertugas membimbing, mengayomi, memberi nasehat/pertimbangan kepada Kepala Pengasuh dan seluruh Pengurus serta warga Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  4. Dewan Wakaf Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari bertanggung jawab atas segala pelaksanaan dan perkembangan pendidikan maupun pengajaran di Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  5. Dewan Wakaf Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari bertanggung jawab atas jabatannya kepada Ketua Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari.

 

Pasal 22

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren

  1. Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah semacam badan Eksekutif Pondok Pesantren.
  2. Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah beranggotakan 3 (tiga) orang Kepala Pengasuh Pondok Pesantren dengan komposisi dan penentuan pengurus pada Musyawarah Keluarga Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
  3. Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari bertugas untuk mengasuh, membina, membimbing, mengarahkan segala bentuk kegiatan pondok pesantren dan sebagai puncak pemegang keputusan tertinggi Pondok Pesantren.
  4. Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari bertanggung jawab atas segala pelaksanaan dan perkembangan pendidikan maupun pengajaran di Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari dibantu oleh 4 (empat) lembaga dibawah jajaran dan garis komando Dewan Pengasuh yang secara independen bertanggung jawab kepada Dewan Pengasuh. Adapula 4 (empat) lembaga tersebut diantaranya :
  1. Lembaga Pengajaran dan Pendidikan Pondok Pesantren, yang disebut dengan Tarbiyatu-l-Mu’alimin wal Mu’alimat Al Islamyyah (TMI).
  2. Lembaga Pengasuhan Santri Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  3. Lembaga Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  4. Lembaga Ikatan Silaturrahmi Keluarga Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  1. Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari bertanggung jawab atas jabatannya kepada Ketua Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari melalui Dewan Wakaf Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.

 

Pasal 23

Pengurus Pondok Pesantren

  1. Pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari adalah seluruh Alumni Wajib Mengabdi, Dewan Guru, Staff, dan Karyawan Pondok Pesantren.
  2. Pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah beranggotakan tidak terbatas dan diatur dalam keputusan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  3. Dewan Pengurus Pondok Pesantren bertugas untuk membina, membimbing, dan membantu Kepala Pengasuh dalam menjalankan tugas dan program kerja Pondok Pesantren.
  4. Pengurus Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari bertanggung jawab atas jabatannya kepada Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.

 

BAB IX

MUSYAWARAH

 

Pasal 24

Musyawarah Pondok Pesantren Jabal Hikmah terdiri dari:

  1. Musyawarah Kerja (Muker) Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  2. Musyawarah Harian Terbatas (MHT)
  3. Musyawarah Harian Lengkap (MHL)
  4. Musyawarah Pleno awal tahun kepengurusan.
  5. Musyawarah Pleno tengah tahun kepengurusan.
  6. Musyawarah Pleno akhir tahun kepengurusan.
  7. Musyawarah Pleno luar biasa.

 

 

 

BAB X

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 25

Diberikan hak otoritas kepada Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari dalam mengambil keputusan terkait kelangsungan dan kesetabilan Pondok Pesantren dalam suatu Surat Keputusan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari tanpa ada interfensi dari pihak lain.

 

BAB XI

KEGIATAN PONDOK PESANTREN DAN SANTRI

 

 

Pasal 26

Kegiatan Pondok Pesantren

  1. Bidang Pendidikan
  1. Pendidikan Formal :
  • Raudatul Atfal Jabal Hikmah (RA JH).
  • Madrsah Ibtidaiyah Jabal Hikmah (MI JH).
  • Sekolah Menengah Pertama Islam Jabal Hikmah (SMPI JH).
  • Madrasah Aliyah Plus Keterampilan Jabal Hikmah (MAPK JH).
  1. Pendidikan Non Formal
  2. Bidang Kursus-kursus
  3. Bidang Pelatihan-pelatihan
  1. Bidang Dakwah
  1. Menyelenggarakan pengajian/kulyah umum dengan melaksanakan amar makruf nahi mungkar.
  2. Memberi penyuluhan/bimbingan keagamaan kepada masyarakat.
  1. Bidang Layanan Masyarakat
  1. Menyelenggarakan perbaikan sarana ibadah, panti asuhan, balai kesehatan, pembinaan lingkungan hidup dan usaha sosial lainnya.
  2. Mengusahan dan mengoktimalkan lembaga ekonomi/usaha pondok pesantren dan masyarakat.

 

Pasal 27

Santri

  1. Setiap orang yang menyatakan dan meyetujui syarat-syarat menjadi santri dan sanggup mematuhi aturan-aturan dan sunnah Pondok Pesantren serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pondok Pesantren.
  2. Prosedur pendaftaran dan pemberhentian sebagai santri diatur dalam anggaran rumah tangga Pondok Pesantren.

 

 

BAB XII

LAMBANG DAN ATRIBUT

 

Pasal 28

  1. Lambang Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Atribut Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

PERUBAHAN AD/ART

 

Pasal 29

  1. Perubahan AD/ART Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari dilakukan pada Sidang Pleno Awal Tahun Kepengurusan dibawah perumusan panitia 9 (sembilan) yang dibentuk oleh Kepala Pengasuh Pondok Pesantren.
  2. Perubahan AD/ART Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari dapat dilakukan apabila ada kejadian luar biasa melalui sidang pleno luar biasa.
  3. Perubahan AD/ART Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari dapat diusulkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus Yayasan, Dewan Wakaf dan Pengurus Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari.
  4. Perubahan AD/ART Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari hanya dapat dilakukan pada sidang pleno awal kepengurusan Pondok Pesantren dan atau pada sidang pleno luar biasa.

 

BAB XIV

ATURAN PERALIHAN

 

Pasal 30

Segala bentuk peraturan yang dibuat oleh Kepala Pengasuh periode sebelumnya masih dinyatakan berlaku sepanjang belum dicabut, diamandemen dan atau diganti dengan yang baru.

 

Pasal 31

Selambat-lambatnya tiga bulan dari tanggal ditetapkan adalah masa transisi bagi seluruh struktur kepengurusan Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari untuk melakukkan persiapan dan penyempurnaan konsep dasar kepengurusan Pondok Pesantren.

 

 

 

BAB XV

PENUTUP

 

Pasal 32

  1. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Keputusan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.

 

Bagikan Ke:

Populer