087 865 507 155
info.jabalhikmah@gmail.com
Sakra, Lombok Timur, NTB 83671
blog-img
26/05/2020

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Zainul Muhlis | Kepondokan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PONDOK PESANTREN JABAL HIKMAH MEKARSARI

MEKARSARI-SUWANGI TIMUR-SAKRA-LOMBOK TIMUR-NTB

 

BAB I
KETENTUAN, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN SANTRI


Pasal 1
Ketentuan Umum

Yang dimaksud :

  1. Kepala Pengasuh Pondok Pesantren adalah Pimpinan Tertinggi Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  2. Pengurus Pondok Pesantren adalah Pengurus Harian dan Kepala Bidang.
  3. Santri adalah setiap orang yang terdaftar sebagai santri dan bertempat tinggal di asrama dalam komplek Pondok Pesantren.

 

Pasal 2
Pendaftaran Sebagai Santri

Tata cara pendaftaran sebagai santri :

  1. Calon santri diantarkan oleh orang tua/walinya atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/walinya untuk diserahkan kepada Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  2. Calon santri tidak berstatus sebagai santri Pondok Pesantren lain.
  3. Calon santri bebas dari berbagai daerah di Indonesia atau manca Negara yang beragama Islam atau hendak masuk Islam.

 

Pasal 3
Kewajiban Santri

Kewajiban santri adalah :

  1. Kewajiban Bersama
  1. Kewajiban bersama bagi santri putra adalah:
  1. Shalat Malam (Tahadjud)
  2. Membaca Shalawat sebelum Subuh
  3. Shalat Subuh Berjama’ah.
  4. Membaca Surah Yasin setelah Shalat Subuh
  5. Penerimaan Kosa Kata Bahasa Arab dan Inggris.
  6. Shalat Duha’.
  7. Belajar Formal di sekolah.
  8. Shalat Zuhur Berjama’ah.
  9. Kegiatan Kursus/pelatihan.
  10. Shalat Ashar Berjama’ah.
  11. Baca Al-Qur’an setelah shalat Ashar.
  12. Kegiatan Kursus/pelatihan.
  13. Shalat Magrib berjama’ah.
  14. Ngaji malam (ngaji fiqhi, kitab kuning)
  15. Shalat Isya’ berjama’ah
  16. Membaca Surat al waqi’ah setelah shalat isya’.
  17. Bimbingan belajar malam.
  18. Tadarusan setelah shalat Magrib.
  19. Membaca Khizib setiap malam Senin.
  20. Membaca Brazanji setiap malam Jum’at.
  21. Menjaga kebersihan pesantren
  22. Menjaga ketertiban dan kenyamanan Pondok Pesantren.

 

  1. Kewajiban bersama bagi santri putri adalah:
  1. Shalat Malam (Tahadjud)
  2. Membaca Shalawat sebelum Subuh
  3. Shalat Subuh Berjama’ah.
  4. Membaca Surah Yasin setelah Shalat Subuh
  5. Penerimaan Kosa Kata Bahasa Arab dan Inggris.
  6. Shalat Duha’.
  7. Belajar Formal di sekolah.
  8. Shalat Zuhur Berjama’ah.
  9. Kegiatan Kursus/pelatihan.
  10. Shalat Ashar Berjama’ah.
  11. Baca Al-Qur’an setelah shalat Ashar.
  12. Kegiatan Kursus/pelatihan.
  13. Shalat Magrib berjama’ah.
  14. Ngaji malam (ngaji fiqhi, kitab kuning)
  15. Shalat Isya’ berjama’ah
  16. Membaca Surat al waqi’ah setelah shalat isya’.
  17. Bimbingan belajar malam.
  18. Tadarusan setelah shalat Magrib.
  19. Membaca Khizib setiap malam Senin.
  20. Membaca Brazanji setiap malam Jum’at.
  21. Menjaga kebersihan pesantren
  22. Menjaga ketertiban dan kenyamanan Pondok Pesantren.
  23. Membantu Ibu dapaur.

 

 

  1. Kewajiban Perorangan

Setiap santri putra dan putri mempunyai kewajiban :

  1. Wajib bertempat tinggal di asrama dalam komplek Pondok Pesantren.
  2. Mengutamakan kewajiban-kewajiban agama.
  3. Shalat Jama’ah.
  4. Belajar dengan giat di Pondok Pesantren.
  5. Mematuhi peraturan Pondok Pesantren, Sekolah, Rayon beserta pengurus Organisasi Santri Jabal Hikmah (OSJH).
  6. Mejaga kebersihan.
  7. Menjaga kenyamanan dan ketertiban di Pondok Pesantren
  8. Mengikuti pengajian.
  9. Rajin masuk Madrasah atau Sekolah.

10. Sopan santun terhadap siapapun.

11. Menjaga nama baik Pondok Pesantren.

12. Menghadiri ceramah, kursus, pelatihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang ditentukan oleh pengasuh/pengurus

 

Pasal 4
Hak-hak Santri

Setiap santri mempunyai hak :

    1. Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Pondok Pesantren
    2. Mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan pendidikan
    3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren
    4. Mengeluarkan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan dengan berakhlaqul karimah
    5. Mengadaan pembelaan atas keputusan terha-dap dirinya dengan cara yang baik dan sopan

Pasal 5
Gugurnya Hak Santri

    1. Santri dinyatakan gugur haknya karena berhenti :
      1. Atas permintaan orang tua/wali
      2. Diberhentikan oleh pesantren setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan pondok pesantren setelah melalui tahapan pembinaan
    2. Tata cara berhenti :
      1. Tidak mempunyai tanggungan apapun kepada yayasan, lembaga, santri lain, tetangga, atau pihak lain
      2. Dipamitkan oleh orang tua/wali atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/ wali

Pasal 6
Larangan-larangan Santri

      1. Melanggar larangan-larangan agama.
      2. Melanggar AD/ART, peraturan dan sunnah Pondok Pesantren beserta peraturan Sekolah/Madrasah
      3. Membawa, menyimpan dan menggunakan hand phone tanpa izin pengasuh/pengurus
      4. Menggunakan listrik pondok untuk kepentingan pribadi tanpa izin pengasuh/pengurus
      5. Kerasan diluar komplek pesantren
      6. Bepergian melewati batas santri tanpa izin pengasuh atau yang mewakilinya
      7. Melihat pertunjukan yang mengandung maksiat
      8. Melakukan hal-hal yang merusak tatanan, seperti:
  1. Merusak barang orang lain
  2. Merusak lingkungan
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  4. Dan lain-lain yang dipandang menodai etika dan kehormatan
      1. Melanggar aturan-aturan yang dibuat oleh Pengurus OSJH dan pengurus Rayon.

 

BAB II
PENGURUS
PONDOK PESANTREN

 

Pasal 7
Struktur Pengurus

Pengurus pesantren terdiri dari :

      1. Pengurus Harian dan Kepala Bidang
      2. Bidang dibentuk menurut kebutuhan berdasarkan keputusan rapat pengurus lengkap

 

Pasal 8
Pengurus Harian

        1. Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota
        2. Pengurus harian disesuaikan menurut kebutuhan yang pembentukannya berdasarkan keputusan pengasuh
        3. Pengurus harian merupakan inti dari pengurus pesantren
        4. Pengurus harian sebagai pelaksana tertinggi dalam Pondok Pesantren merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian Pondok Pesantren dan pelaksana keputusan-keputusan rapat pengurus yang bertanggungjawab kepada pengasuh

 

Pasal 9
Bidang

  1. Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan bertanggungjawab kepada pengurus harian
  2. Bidang merupakan pelaksana kebijakan pengurus harian dibentuk berdasarkan kebutuhan

 

Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Pengurus

        1. Pengurus harian mempunyai tugas dan kewajiban:
  1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan Pondok Pesantren
  2. Memberikan petunjuk, membimbing, dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah kepada santri/santriwati.
  3. Melakukan pengawasan terhadap semua perangkat Pondok Pesantren
  4. Membatalkan setiap keputusan rapat suatu perangkat pesantren yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam atau Pondok Pesantren.
  5. Membentuk tim-tim kerja sesuai dengan kebutuhan
        1. Kepala bidang mempunyai tugas dan kewajiban :
  1. Melaksanakan program organisasi
  2. Membimbing, mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan semua perangkat pesantren yang ada di bawahnya.

 

Pasal 11
Hak Pengurus

Pengurus berhak :

          1. Membuat kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren yang lebih tinggi tingkatannya
          2. Memberikan saran/koreksi kepada pengurus setingkat dan atau di atasnya dengan sebaik-baiknya

 

Pasal 12
Syarat Menjadi Pengurus

  1. Untuk menjadi kepala bidang, seorang calon harus berkelakuan baik serta dipandang mampu atau ditunjuk oleh pengasuh
  2. Memiliki komitmen untuk mengembangkan Pondok Pesantren

 

 

Pasal 13
Pengesahan Pengurus

  1. Susunan pengurus ditetapkan oleh Kepala Pengasuh
  2. Kepala bidang disahkan atas hasil rapat pengurus

 

Pasal 14
Masa Jabatan

Masa jabatan untuk:

  1. Pengurus harian selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatan berikutnya. Namun dapat berubah dengan surat keputusan Pengasuh Pondok pesantren.
  2. Kepala bidang selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatannya, namun dapat berubah dengan surat keputusan Pengasuh Pondok pesantren.

 

Pasal 15
Pimpinan Pondok Pesantren

Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari dipimpin oleh :

          1. Pimpinan Pondok Pesantren sebagai Kepala Dewan Pengasuh Pondok Pesantren. Yang dimana dipilih oleh oleh Musyawarah Dewan Wakaf dan  keluarga Pondok Pesantren.
          2. Masa Jabatan Pimpinan Pondok Pesantren tidak terbatas.
          3. Pimpinan Pondok Pesantren dibantu oleh wakil yang bekerja menurut tugas dan urusan masing-masing, apabila diperlukan.
          4. Wakil pimpinan pondok dapat diberhentikan oleh Pimpinan pondok pesantren dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren.

 

 

BAB IX

MUSYAWARAH

 

Pasal 24

Musyawarah Pondok Pesantren Jabal Hikmah terdiri dari:

  1. Musyawarah Kerja (Muker) Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  2. Musyawarah Harian Terbatas (MHT)
  3. Musyawarah Harian Lengkap (MHL)
  4. Musyawarah Pleno awal tahun kepengurusan.
  5. Musyawarah Pleno tengah tahun kepengurusan.
  6. Musyawarah Pleno akhir tahun kepengurusan.
  7. Musyawarah Pleno luar biasa.

Pasal 21

Musyawarah Kerja

  1. Musyawarah Kerja selanjutnya disingkat MUKER adalah musyawarah yang dilaksanakan pada awal kepengurusan untuk membahas program kerja selama satu periode kepengurusan.
  2. Muker minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari beserta Dewan Wakaf.
  3. Ketentuan dan mekanisme Muker akan diatur dalam tata tertib Muker.
  4. Hasil disahkan oleh Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari dengan surat keputusan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.

 

Pasal 22

Musyawarah Harian Terbatas

  1. Musyawarah Harian Terbatas selanjutnya disingkat RHT adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari.
  2. MHT dihadiri oleh Kepala Pengasuh, Sekretaris Pondok Pesantren, Bendahara pondok Pesantren dan Direktur Lembaga Pondok Pesantren.
  3. MHT diatur dan dikoordinir oleh Sekretaris Pondok Pesantren.

 

Pasal 23

Musyawarah Harian Lengkap

  1. Musyawarah Harian Lengkap selanjutnya disingkat MHL adalah rapat yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan langkah kerja dan mengambil keputusan strategis yang mencangkup Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  2. MHL dihadiri oleh seluruh pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  3. MHL diatur dan dikoordinir oleh Sekretaris Pondok Pesantren.

 

Pasal 24

Musyawarah Pleno awal tahun kepengurusan

  1. Musyawarah pleno awal tahun kepengurusan adalah musyawarah yang diadakan di awal kepengurusan untuk membahas AD/ART Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari beserta Garis Besar Haluan Organisai (GBHO) dan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari.
  2. Peraturan tentang Musyawarah Pleno awal tahun kepengurusan diatur dalam peraturan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren jabal Hikmah Mekarsari.
  3. Hasil dari Musyawarah Pleno awal tahun kepengurusan disahkan oleh Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.

 

Pasal 25

Musyawarah Pleno tengah tahun kepengurusan

  1. Musyawarah Pleno tengah tahun kepengurusan adalah musyawarah untuk membahas laporan pertanggungjawaban Sekretaris Pondok Pesantren, Bendahara Pondok Pesantren dan Direktur Lembaga Pondok Pesantren di pertengahan kepengurusan kepada Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari.
  2. Hasil dari musyawarah Pleno tengah tahun kepengurusan disahkan oleh Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.

 

Pasal 26

Musyawarah Pleno akhir tahun kepengurusan

  1. Musyawarah Pleno akhir tahun kepengurusan adalah musyawarah untuk membahas laporan pertanggungjawaban Sekretaris Pondok Pesantren, Bendahara Pondok Pesantren dan Direktur Lembaga Pondok Pesantren di akhir kepengurusan kepada Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal hikmah Mekarsari.
  2. Hasil dari Musyawarah Pleno akhir tahun kepengurusan disahkan oleh Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  3. Ketentuan dan mekanisme musyawarah pleno akhir tahun kepengurusan Pondok Pesantren jabal Hikmah Mekarsari akan diatur dalam peraturan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren jabal Hikmah.

 

Pasal 27

Musyawarah Pleno luar biasa

  1. Musyawrah Pleno luar biasa adalah musyawarah yang dilakukan dalam keadaan luar biasa.
  2. Keadaan luar biasa adalah keadaan yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlangsungan Pondok Pesantren.
  3. Hasil dari sidang pleno luar biasa disahkan oleh Kepala Pengasuh Pondok Pesantren jabal Hikmah Mekarsari.

 

BAB IV
KEUANGAN DAN ASRAMA

 

Pasal 22
Pengelolaan dan Laporan Keuangan

 

  1. Setiap tahun pelajaran, pengurus pesantren wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren
  2. Keuangan pesantren diperoleh dari:
  1. Pribadi pengasuh.
  2. Ta`awun santri sesuai dengan ketentuan pondok pesantren.
  3. Para donatur dan simpatisan keluarga besar Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
  4. Hasil dari unit-unit usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pondok pesantren.
  5. Bantuan lain yang halal dan tidak mengikat dari lembaga/instansi Pemerintah maupun Swasta.
  1. Pembelanjaan digunakan untuk :
  1. Kegiatan pesantren yang besarnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren
  2. Keperluan yang langsung ditangani oleh pengasuh atau keperluan lain atas izin Kepala pengasuh
  1. Pengurus harian menyampaikan laporan pertang-gungjawaban keuangan kepada rapat pengurus lengkap
  2. Pengelolaan keuangan Pondok Pesantren dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengurus dan staf kepondokan atau warga pondok dilarang:

a.   menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau

b.   memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

 

Pasal 23
A s r a m a

 

  1. Asrama terdiri dari asrama putra dan putri
  2. Asrama terdiri dari bebrapa kamar-kamar yang memiliki wali kamar yang di tugaskan oleh Ketua OSJH dengan meminta pertimbangan kepada kepala pengurus dengan di sahkan oleh pengasuh.
  3. Arama di kelola oleh sekelompok santri yang ditugaskan oleh Ketua OSJH dengan meminta pertimbangan kepada kepala pengurus dengan di sahkan oleh pengasuh.
  4. Sekelompok pengelola asrama di sebut dengan Mudabbir/Manager/pengasuh rayon yang memiliki pembagian tugas di rayon dengan memiliki seorang ketua pengurus rayon.
  5. Pengurus Raayon memiliki tugas untuk mengelola dan mengontrol kegiatan santri di rayon.
  6. Masa jabatan pengurus rayon adalah satu tahun.
  7. Pengurus rayon memiliki otonomi sendiri dalam mengatur rayon, namun tetap mengacu kepada AD-ART Pondok Pesantren, Ketentuan-ketentuan Pengasuh, pengurus dan OSJH.

 

BAB V
PENGHARGAAN

 

Pasal 24

Penghargaan

 

Ada pula penghargaan yang diberikan Pondok Pesantren kepada warga dan pencinta Pondok Pesantren Jabal Hikmah, diantaranya :

      1. As Sababil Mujahid yang selanjunya disingkat As.m, diberikan kepada para pejuang Pondok Pesantren Jabal Hikmah yang dinyatakan besar dan berpengaruh jasanya dalam perkembangan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
      2. Biasiswa, diberikan kepada para santri/santriwati yang berprestasi dalam segi Akademik dan non akademik.
      3. Biasiswa Study Banding, diberikan kepada para santri/santriwati yang berprestasi dan ingin mengembangkan bakat dan minatnya untuk yang lebih tinggi.
      4. Biasiswa Pengabdian, diberikan kepada para santri/santriwati yang berprestasi untuk dijadikan tenaga kepondokan dan staf pengajaran Pondok Pesantren.
      5. Santri/santriwati teladan, diberikan kepada para santri/santriwati yang berprilaku baik dan dapat menjadi teladan yang baik bagi warga pondok pesantren.
      6. Guru Teladan, diberikan kepada staf pengajaran Pondok Pesantren Jabal Hikmah yang berkepribadian baik sehingga dapat menjadi teladan yang baik bagi warga pondok pesantren terutama Staf pengajar.

 

 

 

BAB VI
KEGIATAN DAN KURIKULUM KEPOMDOKAN

 

Pasal 25

Kegiatan

 

            1. Kegiatan-kegiatan yang ada dalam Pondok Pesantren Jabal Hikmah antara  lain :
  1. Bidang Pendidikan
  1. Pendidikan Formal :
  • Raudatul Atfal Jabal Hikmah (RA JH).
  • Madrsah Ibtidaiyah Jabal Hikmah (MI JH).
  • Sekolah Menengah Pertama Islam Jabal Hikmah (SMPI JH).
  • Madrasah Aliyah Keterampilan Jabal Hikmah (MAK JH).
  1. Pendidikan Non Formal :
  • Kajian Kitab Kuning.
  • Kajian Fiqih.
  1. Bidang Kursus-kursus
  • Kursus Bahasa Inggris.
  • Kursus Bahasa Arab.
  • Kursus Merakit Komputer.
  • Kursus Elektronik.
  • Kursus Matematika.
  • Kursus Fisika.
  • Kursu Kimia.
  • Kursus Biologi.
  • Kursus Tilawatil Qur’an.
  • Kursus Kesenian.
  1. Bidang Pelatihan-pelatihan
  • Latihan Kepemimpinan Santri.
  • Pelatihan Manajmen Usaha.
  • Pelatihan Manajmen Keuanga.
  • Pelatihan Wira usaha.
  • Pelatihan Manajmen Pertamanan dan tata letak.
  • Pelatihan Percetakan
  • Pelatihan pembibitan dan penanan Pohon.
  • Mengadakan Work Soup.
  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan
          1. Membuat balai penelitian dan pengembangan.
          2. Penghijauan dan pembibitan.
          3. Penelitian Karya Ilmiyah Remaja.
          4. Penelitian Kasus.
          5. Kegiatan Sanggar Seni.
          6. Pembuatan karya santri/santriwati.
  • Novel.
  • Karya Tulis.
  • Buku.
  • Majalah.
          1. Pengembangan Mental dan bakat.
  • Kegiatan Futsal/sepak bola.
  • Kegiatan Seni Musik.
  • Kegiatan Seni Rupa.
  • Kegiatan Seni Gerak.
  • Kegiatan Bela diri.
  • Kegiatan-kegiatan pengasah otak.

 

  1. Bidang Dakwah
  1. Menyelenggarakan pengajian/kulyah umum dengan melaksanakan amar makruf nahi mungkar.
  2. Memberi penyuluhan/bimbingan keagamaan kepada masyarakat.
  1. Bidang Layanan Masyarakat
  1. Menyelenggarakan perbaikan sarana ibadah, panti asuhan, balai kesehatan, pembinaan lingkungan hidup dan usaha sosial lainnya.
  2. Mengusahan dan mengoktimalkan lembaga ekonomi/usaha pondok pesantren dan masyarakat.

 

            1. Kegiatan Harian

NO

Waktu

Kegiatan

1

04.00-05.00

Bangun Pagi, Sholat Tahajjud, Dzikir, Baca Al-Qur’an, Sholat Subuh, Pengajian

2

05.00-06.00

Pemberian Kosa Kata (Bahasa Arab/Bahasa Inggris), Mahfudzot

3

06.00-07.00

Mandi, Sarapan pagi

4

07.00-08.00

Do’a, Shalat Dhuha, Pengembangan

5

08.00-12.30

Belajar Formal (Masuk Sekolah)

6

12.30-13.30

Sholat Zuhur, Makan Siang

7

13.30-15.00

Belajar Diniyah

8

15.00-16.00

Sholat Ashar, Membaca Al-Qur’an

9

16.00-17.00

Olah Raga, Kursus, Ekstrakulikuler, Les

10

17.00-17.30

Mandi

11

17.30-19.00

Sholat Magrib, Baca Al-Qur’an

12

19.00-19.30

Sholat Isya

13

19.30-20.00

Makan Malam

14

20.00-22.00

Belajar Malam

15

22.00-04.00

Tidur/Istirahat

 

            1. Kegiatan Mingguan

1. Malam Jum’at, Berazanji/ pengajian umum.

2. Pagi Minggu, Morning Press, Minggu bersih, Penulisan Mading.

3. Malam Senin, Hiziban/ pengajian umum.

4. Malem Selasa, latihan berpidato menggunakan bahasa Arab/Inggris.

5. Malem Kamis, latihan berpidato menggunakan bahasa Indonesia.

6. Sabtu Pagi, Latihan pramuka.

7. Pengajian setelah selesai shalat magrib dan sebelumnya.

 

            1. Kegiatan Bulanan, Tahunan dan Berkala.

1. Pemilihan Ketua Organisasi Santri Jabal Hikmah.

2. Musyawarah Kerja Organisasi Santri Jabal Hikmah.

3. Pembentukan Pengurus Rayon.

4. Melaksanakan Acara Pergantian dan serah terima Jabatan OSJH.

5. Melaksanakan Pembekalan bagi santri/santriwati akhir.

6. Melaksanakan udisium santri/santriwati.

7. Melaksanakan Bedah buku dan work soup.

8. Laporan Pengurus OSJH dalam satu pereode jabatan.

9. Khutbatul ‘Arsy.

10. Rihlah Ilmiyah ( Study tour)

11. Praktek dakwah dan pengembangan di masyarakat.

12. Praktek mengajar.

13. Pelatihan calon pengabdi Pondok Pesantren.

14. Mengadakan riset.

15. Mengadakan pelatiha pers dan jurnalistik.

16. Melakukkan kegiatan ajang kreasi santri/santriwati.

 

Pasal 26

Kurikulum Kepondokan

 

Kurikulum yang akan diterima di Pondok Pesantren Jabal Hikmah :

  1. Imla’, yaitu pelajaran menulis huruf arab dengan baik dan benar.
  2. Muthola’ah, yaitu pelajaran sastra Arab.
  3. Nisaiyaha, yaitu pelajaran keputrian (pelajaran khusus buat putri).
  4. Tamrinullugah, yaitu pelajara bahasa Arab Pondok.
  5. Muhadatsah, yaitu pelajaran berbicara menggunakan bahasa Arab.
  6. Fara’id, yaitu pelajaran pembagian harta warisan.
  7. Ushul Fiqhi, yaitu pelajaran tata keagaman.
  8. Nahwu, yaitu pelajaran tata bahasa dan kaedah bahasa Arab.
  9. Sharaf, yaitu pelajaran tata bahasa dan kaedah bahasa Arab.
  10. Reading, yaitu pelajaran membaca dan menggali sastra bahasa Inggris.
  11. Conversation, yaitu pelajaran berbicara menggunakan bahasa Inggris.
  12. Mahfudzot, yaitu pelajaran motivasi dan pepatah Arab/sastra Arab.
  13. Tajwid, yaitu pelajaran kaidah dalam membaca Al-Qur’an.
  14. Komputer, yaitu pelajaran teknologi dan komunikasi.
  15. Kesenian Khot, yaitu  pelajaran menulis dan menggambar huruf Arab dengan baik dan indah.

 

 

BAB VII
ORGANISASI SANTRI JABAL HIKMAH (OSJH)

 

Pasal 27

Pengertian OSJH

 

      1. Organisasi Santri Jabal Hikmah selanjutnya disingkat dengan OSJH adalah suatu proses pengajaran kepemimpinan dan menjaga amanah oleh pondok pesantren kepada para santri/santriwati.
      2. OSJH adalah organisasi resmi yang wajib berada dalam Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
      3. OSJH memiliki masa jabatan satu tahun.
      4. Kepengurusan OSJH di pegang langsung oleh Santri/santriwati Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
      5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSJH selanjutnya akan dibahas pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSJH yang disahkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.

 

 

 

BAB VIII

PERALIHAN DAN PERUBAHAN

 

Pasal 28

Peralihan

 

Kepengurusan Pondok Pesantren dapat dibubarkan atau di reshufle atas keputusan Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota rapat, yang terdiri dari Dewan Masyayikh, Dewan Pengasuh, Dewan Pengurus,  dan Dewan Perencana/Pengembangan Pondok Pesantren.

 

Pasal 29

Perubahan

 

Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh keputusan rapat pengurus lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus lengkap dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh.

 

BAB IX
PENUTUP

 

Pasal 30

Penutup

 

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren Jabal Hikmah apabila diperlukan.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini akan dilakukan perubahan apabila ternyata terdapat kekeliruan dikemudian hari atas persetujuan Pengasuh Pondok Pesantren Jabal Hikmah dan diadakan dengan Musyawarah Luar Biasa.
  3. Hal-hal yang belum diatur dan belum dirinci akan diatur di kemudian hari apabila diperlukan.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Catatan :

Belum tiang masukkan bagain kepngurusan pondok, stuktur kepengurusan santri, struktur kepngurusan asrama, stuktur pengurus osjh, ptk dan pengurus angkatan. Serta pembagian tugas dan tufoksi dari pengurus pondok dan tmi.

Dokumen dan berkasnya ada di dokumen pondok. Mohon antum analisa kembali.

Bagikan Ke:

Populer